38.737 KK Status Kawin Belum Tercatat Di Pasaman

    38.737 KK Status Kawin Belum Tercatat Di Pasaman

    Pasaman, - "Sebanyak 38.737 KK yang berstatus Kawin Belum Tercatat (KBT) dan sebanyak 30.854 KK yang tercatat, data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasaman di tahun 2021, " ungkap Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Gusman Piliang Selasa (30/11).

    Pada kegiatan rapat pembahasan pencatatan peristiwa perkawinan dokumen kependudukan yang diselenggaran di aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gusman mengatakan perlu penyamaan persepsi tentang KBT, ini bukan menyatakan sah atau tidaknya ikatan pernikahan seseorang sebagaimana menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019.

    Menurutnya seluruh petugas baik di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan, Dukcapil dan Pengadilan Agama (PA) harus sama pemahaman tentang status KBT ini.

    Gusman mengatakan, di Disdukcapil status perkawinan seseorang itu dibedakan menjadi Kawin Tercatat dan Kawin Belum Tercatat atau KBT. Hal ini dimaksudkan untuk membedakan apakah penduduk sudah atau belum memiliki surat nikah yang dikeluarkan KUA.

    Disampaikan lagi sebagai langkah penyelesaian KBT, maka yang bersangkutan untuk mendapatkan buku nikah harus terlebih dahulu melalui itsbat nikah di PA.

    Gusman yang pernah menjabat sebagai Kepala KUA menjelaskan Itsbat nikah sebagai cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah menikah secara sah menurut hukum agama untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan oleh keduanya beserta anak-anak yang lahir selama pernikahan, sehingga pernikahannya berkekuatan hukum. Bila pernikahannya secara hukum agama adalah sah, tentunya anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut adalah anak-anak yang sah juga.

    “Sebab Pegawai Pencatat Nikah di KUA tidak dapat menerbitkan Akta Nikah atas perkawinan siri. Jadi, itsbat nikah diajukan dalam rangka mendapatkan pengakuan dari negara atas perkawinan yang statusnya hanya sah menurut agama sehingga perkawinan tersebut berkekuatan hukum, ” kupasnya.

    Rapat dihadiri oleh Ketua PA Lubuk Sikaping, Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak dam Kabag Kesra.

    Syafrianto

    Syafrianto

    Artikel Sebelumnya

    Efektivitas Pengadaan Barang/Jasa, Kejari...

    Artikel Berikutnya

    Ketua DPD Partai Nasdem Pasaman Wujudkan...

    Berita terkait