Sumbar, - Satuan Tugas Penanganan Perjanjian Kompensasi Batu Kapur, Mineral Lainnya dan Kesepakatan Pemberdayaan Perusahan Anak Nagari serta Sumber Daya Masyarakat Lingkungan Setempat (Satgas P2KBML & KPPSML) yang dipimpin Verry Mulyadi, SH terus berupaya agar realisasi kompensasi batu kapur dan mineral lainnya dari PT. Semen Indonesia pemegang saham PT. Semen Padang bisa diterima oleh nagari.
Satgas P2KBML & KPPSML sudah melayangkan surat tuntutan ke Direktur Utama PT. Semen Indonesia selaku pemegang saham PT. Semen Padang
Surat tersebut juga ditembuskan ke Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Komisi VI DPR RI.
Kemudian disusulkan konfirmasi surat dengan bunyi surat dengan poin tuntutan yang sama dengan no 005/Satgas/Srt01/02/2022 ditujukan kepada Direktur Utama PT. Semen Indonesia, Donny Arsal selaku pemegang saham PT Semen Padang.
Ada beberapa poin penting dalam tuntutan yang diajukan ke PT Semen Indonesia tersebut yang sesuai dengan rentetan panjang sejumlah perjanjian dengan Nagari Lubuk Kilangan (dalam hal ini, KAN/Ninik mamak) yang disepakati dulunya yang sampai saat ini minim realisasi.
Tuntutan dari nagari tersebut yakni,
1. Kompensasi atas pengambilan lime stone, (belum termasuk bahan baku tambang lainnya) di Bukit Karang Putih, untuk memberikan kompensasi Rp20 ribu per ton, selaras dengan surat KPK No. B8054/KSP.00/10/16/10/2018, tertanggal 18 Oktober 2018 dengan poin tidak mempermasalahkan tentang kompensasi.
2. PT. Semen Padang melakukan pengurusan Izin Wilayah (WIUP) ke Kementerian ESDM dan pengurusan izin IUP eksplorasi dan IUP produksi di BKPM untuk beberapa jenis mineral batu kapur seperti silika, clay, basal dan granit, yang mana sesuai undang-undang harus ada sosialisasi dan permintaan tertulis kepada pemangku adat, masyarakat lingkungan tambang berada.
Sebelumnya PT Semen Padang tidak pernah menyurati ninik mamak kami untuk eksplorasi tersebut. Ninik mamak adalah pemegang kekuasaan tertitingi di ulayat , maka PT. Semen Padang harus segera menyelesaikan permasalahan itu dengan satgas P2KBML & KPPSML
yang sudah dibentuk dan di SK kan oleh KAN.
3. Karena keberadaan perusahaan berada di tanah ulayat dan telah dilakukan eksplorasi untuk komersil, maka perusahaan harus menempatkan salah seorang anak nagari di jajaran Komisari PT. Semen Padang dan termasuk di anak-anak perusahaan Semen Padang.
4.Satgas P2KBML & KPPSML meminta ada pejabat yang berkompeten dalam mengambil keputusan dalam segala lini pengadaan dan berkantor di Semen Padang sehingga memahami keseimbangan vendor luar dan vendor anak nagari. Serta ada dua tuntutan lainnya yang pro terhadap nagari dan anak Nagari Lubuk Kilangan.
“Kami himbau kepada Bapak Donny Arsal sebagai Dirut PT Semen Indonesia yang baru untuk segera merespon dan merealisasikan poin-poin yang disepakati oleh pejabat terdahulu yang dilakukan di kantor Kementrian BUMN” sebut Ketua Satgas P2KBML & KPPSML Verry Mulyadi.
Verry mencemaskan lambatnya respon dari manajemen PT Semen Indonesia terhadap tuntutan Nagari Lubuk Kilangan akan bisa menganggu aktifitas penambangan di Kelurahan Batu Gadang.
“Jangan sampai tidak direspon akan mengakibatkan ekses negatif kepada masyarakat Kelurahan Batu Gadang yang menjadi wilayah penambangan bahan baku PT Semen Padang, dan menganggu aktifitas penambangan di wilayah tersebut, ” Ungkap Pria asal Lubuk Kilangan yang juga Exco PSSI 2016 s/d 2019.